Pada persidangan kedua dengan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy (27), kuasa hukum mantan vokalis Kerispatih itu urung mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010).
Padahal pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum berniat mengajukan keberatan. " Kami tidak jadi mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa," kata Ida, kuasa hukum Sammy.
Sebelumnya, Sammy didakwa memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa satu plastik kecil kristal putih seberat 0,3366 gram diajukan ke persidangan sebagai bagian dari dakwaan atas Sammy.
Jaksa mendakwa Sammy melanggar pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009. Atas dakwaan pertama, Sammy terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan maksimal 4 tahun untuk dakwaan kedua.Hakim Ketua Syarifuddin lantas menunda sidang selama sepekan. Agenda sidang berikutnya diisi dengan keterangan saksi-saksi.
sumber kompas.
sammy, berita sammy, sammy krispatih, sammy kerispatih, artis sammy, artis sammy krispatih, sammy dipenjara, sammy kasus narkoba
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment